Kontrak Perjanjian Kerja: 8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan
Semua orang yang mencari pekerjaan pastinya harus melewati proses melamar pekerjaan. Setelah proses melamar pekerjaan berakhir, maka seseorang akan menerima sebuah kontrak perjanjian kerja. Kontrak ini merupakan sebuah bukti tertulis bahwa seseorang diterima untuk bekerja pada perusahaan tersebut.
Pada kontrak perjanjian kerja tersebut akan tertulis tanggal efektif seseorang bisa mulai bekerja, gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta deskripsi pekerjaan dan jabatan pekerjaannya. Dengan adanya kontrak perjanjian kerja, seseorang sudah secara sah menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Kontrak perjanjian kerja dibagi menjadi dua kategori berdasarkan status pekerjanya. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, status pekerja dibedakan menjadi dua, yaitu pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lowongan kerja terpercaya ada di Workmate
Lamar kerja sekarang ke perusahaan terpercaya dan lowongan yang sudah terverifikasi di Workmate. Lamar sekarang dan mulai kerja di perusahaan impian kamu!
Secara sederhana, PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja selama jangka waktu tertentu untuk suatu pekerjaan tertentu. PKWT memiliki batasan waktu berlaku. Dengan begitu, jika masa kontrak perjanjian kerja berakhir, maka pihak perusahaan bisa membuat perpanjangan perjanjian kontrak kerja lanjutan. Atau, jika pekerja tersebut dirasa tidak diperlukan lagi, maka kontrak kerja untuk pekerja tersebut tidak diperpanjang lagi.
PKWT tentunya berbeda dengan PKWTT. Perjanjian ini adalah perjanjian kontrak kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktunya. Pekerja dengan PKWTT bisa terus bekerja, selama ia tetap mau bekerja di perusahaan tersebut, dengan catatan pekerja tersebut tidak melakukan pelanggaran atau kelalaian tugas yang berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nah, terlepas dari jenis kontraknya yaitu PKWT atau PKWTT, terdapat beberapa hal yang pasti termuat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja. Berikut ini beberapa hal yang termuat dalam perjanjian kontrak kerja.
Apa saja yang perlu kamu perhatikan dalam perjanjian kontrak kerja
1. Pihak Pemberi Kerja
Hal pertama yang pasti ada dalam sebuah kontrak kerja adalah nama perusahaan atau nama direktur dari pemberi kerja. Oleh karena itu, pada kontrak kerja harus ditulis secara terinci contact person atau wakil perusahaan yang memberi kerja dan menerima pelamar sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Nama pemberi kerja, nomor KTP atau nomor pegawai, serta jabatannya di perusahaan merupakan salah satu dari sekian data tentang pemberi kerja yang harus ada di kontrak kerja. Biasanya, orang yang bertanggung jawab terhadap perekrutan pekerja adalah pimpinan human resource division (HRD) di perusahaan tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan perekrutan pekerja ini dilakukan oleh bagian lain, seperti pimpinan sebuah departemen tertentu pada perusahaan tersebut.
2. Pihak Penerima Kerja
Selain pemberi kerja, penerima kerja juga harus tertulis di dalam sebuah kontrak perjanjian kerja. Beberapa data tentang si pekerja atau si penerima kerja ini yaitu nama karyawan, alamat tinggal, nomor KTP, dan jabatan atau posisi pekerjaannya.
3. Tanggal Berlaku Kontrak
Seperti yang sudah disebutkan, kontrak kerja dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tanggal efektif berlakunya kontrak kerja tersebut. Pada PKWTT, tertera tanggal mulai efektifnya seorang pekerja bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Sementara untuk PKWT, selain tanggal mulai berlaku, tanggal berakhirnya perjanjian kerja juga tertulis pada kontrak kerja tersebut. Setelah itu, berdasarkan kinerja karyawan dan keadaan perusahaan, maka pihak perusahaan dapat memperpanjang kontrak perjanjian berikutnya.
4. Deskripsi Kerja dan Jenjang Karir
Sebuah kontrak kerja juga berisi penjelasan mengenai tanggung jawab dan deskripsi kerja (job description) dari pekerja di perusahaan tersebut. Untuk pekerja dengan PKWT, job description dan tanggung jawab akan tidak berubah selama masa kontrak. Lalu kemudian, jika PKWT diperpanjang, maka pekerja akan diberikan deskripsi kerja yang baru.
Sementara itu, untuk para pekerja PKWTT, deskripsi kerja bisa disesuaikan seiring perkembangan waktu dan jenjang karir yang tertulis disana. Jika seorang pekerja mendapat promosi jabatan, maka pada surat pengangkatan akan dirinci deskripsi kerja yang baru sesuai dengan jabatan barunya.
5. Gaji dan Tunjangan
Segala kewajiban yang dilakukan pekerja pada perusahaan tersebut sudah tertera pada poin keempat tadi. Nah, sebagai timbal baliknya, perusahaan akan memberikan gaji dan tunjangan kepada pekerjanya, yaitu berupa gaji dan tunjangan. Pada perjanjian kontrak kerja, pihak perusahaan harus merinci gaji dan tunjangan yang akan diterima pekerja selama bekerja disana, dengan tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan berkala selama masa kerja tertentu.
Perlu diingat juga, bahwa jumlah gaji yang dibayar oleh pihak perusahaan tidak akan sama dengan uang nyata yang akan dibawa pulang oleh pekerja (take home pay). Hal ini disebabkan karena pekerja dibebankan dengan biaya-biaya lain, seperti pajak penghasilan (PPh), jaminan sosial, dan lain-lain. Oleh karena itulah, seorang pekerja harus jeli menghitung jumlah gaji yang diberikan perusahaan, dan berapa gaji bersih yang dapat dibawa pulang oleh si pekerja.
Jumlah gaji ini sangat bergantung pada nilai upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK), tunjangan, jabatan, dan jaminan sosial tenaga kerja. Semua hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga perusahaan yang baik pasti akan memenuhi peraturan Undang-Undang yang sedang berlaku.
6. Kesepakatan Lain
Pada bagian ini, diatur hal-hal lain yang sudah disepakati antara si pekerja dengan si pemberi kerja. Beberapa kesepakatan ini diantaranya aturan jam lembur, pengajuan cuti atau ijin sakit, hingga tindakan pelanggaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
7. Pengesahan
Bagian terakhir dari kontrak kerja adalah penandatangan perjanjian kontrak kerja oleh kedua belah pihak sebagai bukti pengesahan perjanjian tersebut. Selain tanda tangan kedua pihak, stempel perusahaan juga diperlukan sebagai bagian dari pengesahan. Beberapa perusahaan juga meminta penempelan meterai di atas tanda tangan sebagai kekuatan hukum kontrak perjanjian kerja.
8. Komponen Pelengkap
Dalam sebuah kontrak perjanjian kerja, tentunya terdapat beberapa kelengkapan dari sebuah surat resmi. Beberapa komponen ini seperti kop surat perusahaan, nomor surat, dan tembusan kepada bagian lain di perusahaan, misalkan kepada manajer keuangan, dan lain-lain. Tentu sangat mencurigakan apabila kontrak perjanjian kerja dibuat di atas selembar kertas biasa tanpa adanya komponen format surat resmi seperti di atas.
Itulah delapan hal yang termuat dalam sebuah kontrak perjanjian kerja. Pekerja yang mendapatkan kontrak perjanjian kerja harus secara teliti mempelajari segala informasi yang tertera pada kontrak kerja tersebut. Sempatkan waktu sejenak untuk membaca semua tulisan yang ada pada kontrak, dan tidak buru-buru menandatanganinya.
Jika perusahaan memberikan kontrak perjanjian kerja secara terinci dengan pasal-pasal yang penting, tidak masalah jika pekerja meminta waktu untuk mempelajarinya sebelum menandatanganinya. Dengan begitu, pekerja akan memiliki lebih banyak waktu untuk membaca dan mempelajari kontrak tersebut. Tentunya perusahaan yang baik akan memberikan tenggang waktu yang cukup agar pekerja sempat mempelajari kontrak tersebut.
Pada dasarnya, kontrak perjanjian kerja berguna untuk melindungi pihak perusahaan dan pihak pekerja, sehingga masing-masing pihak bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya sesuai dengan yang tertera pada perjanjian kerja. Mungkin kamu akan merasa sudah cukup senang ketika dinyatakan telah diterima kerja. Walaupun statusmu sudah pasti menjadi pekerja dari perusahaan tersebut, ada beberapa hal yang kamu harus hindari, terutama pada saat penandatanganan kontrak perjanjian kerja.
Hal-hal ini wajib kamu hindari, dengan cara mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Keempat hal di bawah ini harus kamu hindari agar kamu nantinya tidak akan dirugikan selama bekerja di perusahaan tersebut. Keempat hal yang harus dihindari ini adalah sebagai berikut.
- Perusahaan yang tidak mau memberikan kontrak perjanjian kerja. Jika perusahaan tempat kamu diterima kerja tidak ingin memberikan kontrak kerja, maka perusahaan tempat kamu bekerja itu tidak profesional dan patut kamu hindari.
- Kontrak perjanjian kerja yang diberikan bukan dengan format resmi perusahaan. Sebuah perusahaan yang mempunyai manajemen yang bagus akan mempunyai format resmi untuk setiap surat yang dikeluarkan. Hal-hal seperti kop surat, nomor surat, dan tembusan menjadi sesuatu yang tidak boleh disepelekan.
- Kontrak perjanjian kerja tidak merinci poin-poin penting seperti yang sudah disampaikan di atas. Tidak adanya kejelasan dalam kontrak penjanjian kerja berpotensi penyalahgunaan kekuasaan yang akan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak pekerja.
- Perusahaan tidak memberi kesempatan kepada pekerja untuk membaca dan mempelajari kontrak perjanjian kerja. Bahkan, perusahaan tersebut secara terburu-buru meminta pekerja untuk menandatanginya. Jangan pernah menandatangi suatu kontrak perjanjian kerja sebelum kamu mempelajarinya dengan baik setiap isi yang ada pada kontrak kerja.
Itulah empat hal yang harus kamu hindari saat menandatangani kontrak perjanjian kerja. Bentuk dari kontrak perjanjian kerja ini dapat berupa surat tertulis, atau bisa juga berupa surat elektronik atau e-mail. Terlepas dari apapun bentuknya, kontrak perjanjian kerja menjadi sesuatu yang krusial dan menjadi pedoman baik untuk perusahaan maupun untuk pekerja. Kontrak perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan atau melalui media komunikasi tidak resmi seperti WhatsApp akan menyulitkan kedua belah pihak, dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Nah, semoga setelah ini kamu bisa teliti lagi ya dalam menerima sebuah kontrak kerja, ya!
Kalau kamu masih mencari pekerjaan, kami juga bisa temukan berbagai lowongan kerja di Workmate untuk banyak industri dari ritel, food and beverage, hingga pergudangan logistik. klik saja link ini, dan mulai lamar ke pekerjaan yang kamu inginkan!