Aturan serta UU yang berlaku dalam mengatur tunjangan shift karyawan bagi pekerja shift
Business

Business: Apa Saja Kompensasi atau Tunjangan Shift Karyawan?

Emma Andini
15 Sep 2021
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Perusahaan perlu untuk memahami UU serta ketentuan berlangsungnya suatu shift dalam suatu perusahaan, selain itu perusahaan juga perlu memperhatikan aspek kesejahteraan pekerjaan lainnya.

Riset yang dilakukan shiftboard juga menyatakan bahwa, sebanyak 77% pekerja shift mendambakan work-life balance atau stabilitas antara kehidupan pribadi dan pekerjaannya.

Hal ini menjadi salah satu acuan, mengapa penting bagi perusahaan untuk mulai memperhatikan ketersediaan fasilitas yang menunjang kesejahteraan pekerjanya, tak terkecuali pekerja shift.

Oleh maka itu, kali ini Workmate akan membahas seputar tunjangan shift karyawan yang dapat menjadi pertimbangan perusahaan dalam memberlakukan kebijakan bagi karyawan/pekerja shift-nya.

Pembahasan Mengenai Kompensasi atau Tunjangan Shift

Pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apakah pekerja shift malam mendapatkan kompensasi atau tunjangan tambahan? Secara garis besar, tidak terdapat aturan yang spesifik membahas upah bagi pekerja di malam hari. 

Sejalan dengan UU No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan, ketika jam kerja di sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan masing-masing maksimal 8 jam per hari termasuk saat jam istirahat, maka keseluruhan jam kerja secara akumulatif dari setiap shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.

Berdasarkan UU di atas, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja. Karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu diberikan kewajiban 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.

Pengaturan shift pekerjaan setiap perusahaan berbeda dengan kemauan masing-masing perusahaan. Seperti apapun pengaturannya, unit pokok yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan adalah kesiapan pegawai dan juga keseimbangan keaktifan dan kesibukan pekerjaan yang mereka lakukan.

Selama pekerja masih bekerja selama 7 atau 8 jam dalam sehari, 48 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maka tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk menambah kompensasi atau tunjangan shift.

Namun, jika karyawan dipekerjakan melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka karyawan yang bersangkutan berhak atas uang lembur.

Meski pun begitu, jika durasi kerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka pekerja berhak atas upah lembur dari perusahaan. Di samping itu, terdapat juga peraturan yang lebih khusus yang membahas tentang kompensasi atau tunjangan bagi perempuan yang bekerja pada shift malam hari.

Kompensasi atau Tunjangan Shift untuk Karyawan

Di dalam Pasal 2 Kepmenaker 224/2003, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi apabila mempekerjakan perempuan pada shift malam. Ada beberapa poin mengenai makanan dan minuman bergizi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 224 Tahun 2003 antara lain:

1. Menyediakan Makanan dan Minuman Bergizi

  • Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sedikitnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja (Pasal 3 ayat 1 Kepmenaker 224/2003);
  • Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 ayat 1 Kepmenaker 224/2003);
  • Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi (Pasal 4 ayat 1 Kepmenaker 224/2003);
  • Menu penyajian makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja atau buruh harus bervariasi (Pasal 4 ayat 2 Kepmenaker 224/2003).

2. Menjaga Kesusilaan dan Keamanan Selama di Tempat Kerja, dengan cara:

  • Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja (Pasal 5 huruf a Kepmenaker 224/2003);
  • Menyediakan kamar mandi atau wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja atau buruh perempuan dan laki-laki (Pasal 5 huruf b Kepmenaker 224/2003)

3. Menyediakan Angkutan Antar Jemput Bagi Pekerja atau buruh Perempuan yang Berangkat dan Pulang Bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00

  • Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 6 ayat 1 Kepmenaker 224/2003);
  • Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 (Pasal 6 ayat 2 Kepmenaker 224/2003);
  • Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dicapai dan aman bagi pekerja atau buruh perempuan (Pasal 7 ayat 1 Kepmenaker 224/2003);
  • Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus tercatat di perusahaan (Pasal 7 ayat 1 Kepmenaker 224/2003)

Dasar Hukum:

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja atau Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

Dengan terdapatnya berbagai peraturan yang ada mengenai makanan dan minuman, para pekerja berhak mendapatkan tunjangan berupa konsumsi setiap diminta untuk lembur atau bekerja pada shift malam.

Teknologi untuk mempermudah mengelola shift pekerja

Anda dapat meminimalisir tingkat turnover pekerja shift Anda sambil tetap meningkatkan kesejahteraan mereka dengan memanfaatkan teknologi yang tepat. Apabila perusahaan Anda saat ini hanya perlu mengelola belasan pekerja, maka penggunaan sistem penjadwalan manual masih dapat dilakukan.

Namun hal tersebut akan berbeda apabila Anda harus mengelola ratusan hingga ribuan pekerja, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan guna menekan angka turnover, beberapa hal tersebut mencakupi:

  • Memastikan penjadwalan shift konsisten dan dikomunikasikan dengan baik dan tepat
  • Manajemen yang sehat dan memperhatikan kelayakan kondisi lingkungan kerja
  • Payroll atau penggajian tepat waktu

Ketiga hal tersebut dapat Anda capai dengan menggunakan fitur penjadwalan shift Workmate. Fitur penjadwalan shift kami memungkinkan Anda untuk mengotomatisasi ratusan hingga ribuan shift kerja, selengkapnya mengenai fitur shift Workmate klik di sini.

Tags:Business
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon
Subscribe to our Blog
We will send you updates on new, relevant articles that can help your business!