kenapa harus merekrut pekerja harian lepas
BusinessBusiness - Insight

Business: 3 Manfaat Merekrut Pekerja Harian Lepas bagi Bisnis Anda

Workmate
19 Feb 2020
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Secara terminologi Pekerja Harian Lepas atau PKHL terbilang sebagai karyawan casual. Disebut demikian karena mereka memiliki jangka waktu yang tidak tetap. 

  • Dalam UU Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertans No. KEP 100/MEN/VI/2004 sesuai pasal 10 ayat 1 — untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. Dalam perjanjian ini juga menentukan upah karyawan berdasarkan kehadiran. 

    Untuk lebih lengkap mengenai apa itu PKHL, klik di sini.

"Tapi kenapa saya harus merekrut pekerja harian lepas ya? Kenapa enggak outsourcing saja?"

Kalau Anda masih ragu dan pertanyaan di atas seketika muncul, di bawah ini Workmate coba jelaskan mengapa pekerja harian lepas adalah salah satu solusi efektif dan efisien untuk kebutuhan bisnis Anda.

Baca Juga: Penting! Ketahui Hak Pekerja Harian Lepas (PKHL) Sebelum Anda Rekrut

Kenapa harus Pekerja Harian Lepas?

Pekerja harian lepas cocok bagi Anda yang harus merekrut cepat pada momen-momen tertentu tanpa harus memperpanjang kontrak terus-menerus.

Hal utama yang akan menjadi pembeda adalah masa kerjanya, meskipun PKHL termasuk dari bagian PKWT namun manfaatnya berbeda bagi perusahaan. Salah satu manfaatnya yang akan sangat membantu Anda adalah perihal kontrak kerjanya. Selengkapnya perihal masa kerja PKHL dengan PKWT dapat Anda simak di sini

Nah, dalam artikel ini mari kita fokus membahas manfaat pada perusahannya saja. Apa saja sih kelebihan yang bisa Anda terima dengan merekrut pekerja harian lepas?

Menghemat waktu dari segi operasional dan administrasi 

Dalam merekrut pekerja informal (re: pekerja harian lepas) proses rekrutmen cenderung lebih singkat. Beberapa jenis pekerjaan bahkan tidak memerlukan banyak kemampuan khusus, sehingga tidak melibatkan pihak dan proses rekrutmen yang detail, namun hal ini tentu kembali lagi pada industri apa bisnis Anda bergerak.

Sebagai contoh: Anda sedang mencari seorang dishwasher untuk perusahaan F&B Anda yang baru saja membuka outlet terbaru, untuk peran dishwasher tentu pekerja tidak harus memiliki kemampuan khusus, maka proses rekrutmen pun tidak perlu melalui banyak banyak pihak (user) atau Anda tidak perlu menanyakan pertanyaan interview dengan spesifik dan panjang yang Anda butuhkan hanya background checking dan attitude calon pekerja.

Perlu diperhatikan pula perusahaan tetap wajib untuk membuat perjanjian antara perusahaan dengan pekerja harian lepas, setidaknya dengan format berikut ini: 

  • Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  • Nama/alamat pekerja
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Lebih fleksibel 

Dengan kurun waktu yang singkat, Anda dapat mempekerjakan pekerja di waktu-waktu tertentu yang membutuhkan bantuan ekstra. Misal, perusahaan Anda bergerak dalam bidang Event & Promotions dan dalam waktu dekat Anda akan menyelenggarakan event dalam kurun dua hari dan sedang membutuhkan peran runner tambahan sebanyak 10 orang, di sinilah pekerja harian lepas dapat membantu Anda keberlangsungan event Anda, tanpa harus ribet mengurus perpanjangan kontrak, selayaknya PKWT.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja harian lepas memiliki masa kerja hingga 21 hari selama kurun waktu tiga bulan. Apabila pihak perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya lebih dari kurun waktu tersebut maka pekerja wajib berstatus PKWT. 

Menghemat biaya pengeluaran

Bagi pekerja harian lepas mereka memiliki dua skema upah, yaitu: berdasarkan jam kerja dan berdasarkan hasil. Selengkapnya bisa Anda baca di sini

Perhitungan upah ini juga diatur dalam Pasal 19 Permenaker 15/2018

Upah Pekerja/Buruh harian lepas ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:

  1. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
  2. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu)

Baca Juga: Pekerja Informal dan Kesejahteraan Mereka 

Dalam kata lain, fleksibilitas dari mempekerjakan pekerja harian lepas juga akan menghemat biaya operasional dan biaya-biaya lainnya, karena Anda hanya perlu merekrut mereka ketika adanya demand dalam jangka waktu tertentu, selama tidak melebihi 21 hari kerja dalam kurun waktu tiga bulan.

Sedang mencari pekerja harian lepas? Workmate solusinya — rekrut pekerja berkualitas yang telah kami seleksi dan kami cocokkan dengan kualifikasi yang Anda cari melalui teknologi AI kami.

Tidak hanya itu saja, solusi manajemen tenaga kerja secara menyeluruh juga dapat Anda temukan dalam platform Workmate, dari rekrutmen, penjadwalan shift dan absensi hingga dasbor analitik untuk memonitor performa tenaga kerja Anda.

Ingin mengenal Workmate lebih dalam? Ajukan Demo dan mulai coba gratis, klik di sini.

Tags:BusinessBusiness - Insight
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon
Subscribe to our Blog
We will send you updates on new, relevant articles that can help your business!