peraturan karyawan outsourcing dan pertimbangannya
Worker

Karyawan Outsourcing: Peraturan Serta Pertimbangannya

Team Workmate
9 Mar 2022
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Kita semua mungkin sudah sering mendengar istilah outsourcingOutsourcing, atau alih daya, adalah sebuah sistem jasa perekrutan karyawan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, untuk kemudian akan bekerja di perusahaan rekanannya.

Sistem ini belakangan menjadi semakin marak karena banyak perusahaan yang lebih memilih mencari tenaga kerja pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Sistem perekrutan karyawan secara outsourcing ini juga sudah diatur oleh negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Artikel ini akan membahas pertimbangan dalam menjadi karyawan outsourcing, pertama mari kita bahas terlebih dahulu dari segi definisinya, yuk! 

Lowongan kerja terpercaya ada di Workmate

Lamar kerja sekarang ke perusahaan terpercaya dan lowongan yang sudah terverifikasi di Workmate. Lamar sekarang dan mulai kerja di perusahaan impian kamu!
cari lowongan kerja harian terpercaya di Workmate

Apa yang Dimaksud Karyawan Outsourcing?

apa yang dimaksud karyawan outsourcing

Karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Jika sebuah perusahaan merekrut seorang karyawan outsourcing, perusahaan tidak perlu memberikan fasilitas, tunjangan, dan jenjang karir pada karyawan oursourcing tersebut.

Ketiga hal tersebut akan disediakan untuk para karyawan outsourcing-nya oleh perusahaan outsourcing itu sendiri.

Tugas utama perusahaan outsourcing yaitu menyediakan lowongan pekerjaan dan melakukan perekrutan karyawan yang tidak berhubungan dengan perusahaan tertentu. Lowongan pekerjaan yang disediakannya pun kebanyakan merupakan pekerjaan yang tidak ada jenjang karirnya, seperti operator telepon, satpam, dan cleaning service. Namun, untuk saat ini, jenis pekerjaan yang tersedia di outsourcing sudah cukup bervariasi dan tidak hanya terbatas pada operator telepon atau cleaning service saja.

Kemudian, perusahaan outsourcing tadi akan menawarkan karyawan pada bidang-bidang tadi kepada perusahaan rekanannya yang sedang membutuhkan karyawan tersebut.

Atau, bisa juga pihak perusahaan rekanan yang mengajukan permintaan (request) sejumlah karyawan untuk posisi atau bidang tertentu kepada perusahaan outsourcing itu.

Sistem outsourcing menawarkan kemudahan dalam hal perekrutan karyawan, terutama untuk perusahaan. Perusahaan rekanan merasa dimudahkan karena mereka tidak perlu melakukan perekrutan karyawan, tidak perlu memberikan tunjangan dan jenjang karir. Tentunya, dengan adanya bantuan perusahaan outsourcing, perusahaan tersebut dapat memperoleh karyawan tanpa harus capek-capek membuka lowongan kerja.

Kekurangan Sistem Outsourcing

kekurangan sistem outsourcing

Namun sayangnya, di balik kemudahan ini, sistem outsourcing juga menimbulkan kerugian, terutama bagi para karyawan outsourcing. 

Berbeda dengan karyawan pada umumnya, gaji yang didapat dari perusahaan tidak akan diterima bersih oleh para karyawan.

Gaji tersebut akan dipotong oleh perusahaan outsourcing sebagai timbal balik dari perusahaan yang sudah mencarikan pekerjaan buat mereka

Bahkan, perusahaan outsourcing dapat memotong gaji hingga 30% dan hal itu tidak diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

Sistem perekrutan karyawan outsourcing relatif sama seperti perekrutan karyawan pada umumnya.

Perbedaan satu-satunya hanya terletak pada kepada siapa para karyawan tersebut harus melamar.

Untuk menjadi karyawan outsourcing, karyawan harus melamar kepada perusahaan outsourcing dan bukan ke perusahaan yang nanti akan memperkerjakan mereka. 

Perusahaan outsourcing kemudian bertindak sebagai perusahaan yang memberi gaji kepada karyawan tersebut, dan pada waktu yang bersamaan perusahaan outsourcing juga akan menerima bayaran dari perusahaan lain yang menggunakan jasa karyawan outsourcing tersebut.

Selisih antara gaji “nyata” yang diterima oleh karyawan dengan gaji yang “seharusnya” diterima oleh karyawan dari perusahaan itulah yang menjadi keuntungan perusahaan outsourcing.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa banyak karyawan outsourcing yang tidak menyadari bahwa gaji yang mereka terima jauh lebih kecil daripada yang seharusnya.

Para karyawan tersebut kadang tidak tahu bahwa gaji yang seharusnya mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja telah dipotong oleh perusahaan outsourcing terlebih dahulu.

Selain masalah gaji, hal lain yang merugikan karyawan outsourcing adalah tidak adanya jenjang karir, tunjangan, dan hak untuk mendapatkan fasilitas dari perusahaan. Tidak adanya ketiga hal ini terjadi pada karyawan outsourcing karena pada dasarnya perusahaan tidak ada hubungan langsung dengan karyawan tersebut, karena karyawan hanya berhubungan langsung dengan pihak perusahaan outsourcing-nya.

Hal ini membuat jenjang karir, tunjangan dan fasilitas bukanlah menjadi tanggung jawab perusahaan tempat bekerja, tetapi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan outsourcing.

Memang idealnya, perusahaan outsourcing akan memberikan jenjang karir, tunjangan, dan fasilitas kepada karyawan outsourcing-nya.

Hanya saja, realita yang sering terjadi sangat jauh dari kondisi ideal. Banyak perusahaan outsourcing yang juga menganggap bahwa ketiga hal tersebut bukanlah tanggung jawab mereka. Perusahaan outsourcing tersebut seakan-akan “cuci tangan” dan “acuh tak acuh” terhadap hal-hal ini. Akibatnya, para karyawan outsourcing-nya tidak mendapat tunjangan dan fasilitas, dan karir mereka hanya bisa berkutat di situ-situ saja tanpa bisa berkembang lebih jauh lagi.

Kelebihan Sistem Outsourcing

kelebihan sistem outsourcing

Nah, selain kekurangan yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa pertimbangan lainnya dari memilih menjadi karyawan outsourcing, berikut beberapa alasan menjadi karyawan outsourcing bisa menjadi alternatif kamu dalam mencari pekerjaan.  

  1. Pekerjaan diperoleh dengan lebih mudah melalui perusahaan oursourcing. Karyawan tidak perlu susah-susah lagi mencari kerja sendiri, melamar pekerjaan, dan mengikuti seleksi kerja yang merepotkan. Perusahaan outsourcing akan lebih mudah memberikan pekerjaan untuk karyawannya karena perusahaan outsourcing tersebut sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan lain.
  2. Pencari kerja tidak mempunyai akses langsung ke perusahaan. Beberapa perusahaan memang menutup akses langsung kepada pencari kerja, tetapi memilih mencarinya dari perusahaan outsourcing, karena dianggap lebih memudahkan dan menguntungkan perusahaan.
  3. Karyawan outsourcing biasanya diperuntukan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan skill tertentu (unskilled jobs), seperti buruh pabrik, cleaning service, operator telepon, dan satpam. Karena inilah, karyawan akan lebih mudah mendapat pekerjaan walaupun mereka tidak mempunyai keterampilan khusus.

Nah, alasan terakhir inilah letak dimana perusahaan outsourcing berperan. Selain menyalurkannya ke perusahaan, mereka juga memberikan pelatihan praktis kepada para karyawannya, sehingga karyawan tersebut siap untuk bekerja.

Hal inilah yang juga menjadi alasan perusahaan mencari karyawan dari perusahaan outsourcing.

Mereka tidak perlu repot-repot untuk melatih karyawan tersebut, karena mereka sudah mendapat pelatihan dari perusahaan outsourcing dan sudah siap bekerja.

Itulah tiga alasan yang paling umum mengapa banyak orang yang ingin menjadi karyawan outsourcing, terlepas dari banyaknya kerugian yang mereka dapatkan. Seperti halnya karyawan kontrak, karyawan outsourcing juga mempunyai perjanjian kontrak kerja. Hanya saja, perjanjian ini dilakukan dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan yang menggunakan jasanya.

Perbedaan Antara Karyawan Outsourcing dengan Karyawan Kontrak

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, banyak orang yang menganggap bahwa karyawan outsourcing itu sama dengan karyawan kontrak.

Padahal, ada beberapa hal yang jauh berbeda antara kedua jenis karyawan ini. Megutip dari Jojonomicbeberapa perbedaan antara kedua karyawan ini terletak pada hal:

  • Durasi Kerja

Karyawan kontrak dapat bekerja selama yang tertera pada perjanjian kontrak antara perusahaan dengan karyawan tersebut, dimana maksimal masa kontraknya adalah 2 tahun.

Hal ini berbeda dengan karyawan outsourcing, dimana masa kerjanya mereka di perusahaan tersebut tidaklah pasti.

Durasi kerja mereka sangat bergantung pada berapa lama perusahaan tersebut membutuhkan jasa mereka.

Karena ketidakpastian ini, maka ada karyawan outsourcing yang hanya bekerja selama beberapa bulan saja dalam satu perusahaan, tetapi ada juga karyawan outsourcing yang bekerja bertahun-tahun di satu perusahaan tersebut.

  • Perjanjian Kontrak Kerja

Karyawan kontrak membuat perjanjian kerja dengan perusahaan tenpatnya bekerja, sedangkan karyawan outsourcing perjanjian kerjanya terhadap perusahaan outsourcing yang menjadi penyedia jasanya.

Masa kontrak perusahaan outsourcing dengan perusahaan tempatnya bekerja akan sama jangka waktunya dengan masa kontrak perjanjian kerja karyawan tadi dengan perusahaan outsourcing, sehingga apabila perusahaan memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing untuk suatu bidang pekerjaan tertentu, maka otomatis kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawan tersebut juga berakhir.

Meskipun demikian dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  • Fasilitas Tambahan

Karyawan kontrak akan mendapatkan fasilitas seperti tunjangan, jaminan kesehatan dan jenjang karir dari perusahaan.

Hal ini tentu berbeda dengan karyawan outsourcing. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karyawan outsourcing tidak akan mendapatkan semuanya itu karena fasilitas-fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

  • Jenjang Karir

Karyawan kontrak dapat dipromosikan menjadi karyawan tetap, Karyawan kontrak yang mempunyai kinerja yang baik akan terbuka peluangnya untuk menjadi karyawan tetap dengan jenjang karir yang lebih bagus.

Hal ini sangat berbeda dengan karyawan outsourcing yang hanya bisa bekerja pada perusahaan hingga berakhirnya masa kontrak, tanpa adanya peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

  • Tanggung Jawab Pekerjaan

Karyawan kontrak seperti layaknya karyawan tetap, dapat menduduki suatu posisi tertentu dan bertanggung jawab untuk suatu pekerjaan yang penting dalam perusahaan.

Tentunya tanggung jawab yang diberikan ini harus sesuai dengan skill dan kemampuannya. Hal ini sangat berbeda dengan karyawan outsourcing yang umumnya menempati posisi yang itu-itu saja, seperti office boysecurity, dan sebagainya.

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Karyawan kontrak mendapat kepastian masa kerja sesuai kontrak kerja, sehingga jika perusahaan memberhentikan sebelum masa kontrak kerja berakhir, maka karyawan kontrak akan mendapat pesangon atau biaya pinalti. Semua aturan-aturan pemberhentian ini sudah jelas tertulis pada kontrak perjanjian kerja.

Tetapi untuk karyawan outsourcing, pesangon sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing yang membawahinya.

Sama seperti fasilitas yang merupakan hak karyawannya, banyak perusahaan outsourcing yang “nakal” dan tidak ingin membayar uang pesangon untuk karyawannya yang baru saja diberhentikan.

Itulah beberapa perbedaan antara karyawan kontrak dengan karyawan outsourcing. 

Meskipun secara umum menjadi karyawan kontrak lebih baik daripada karyawan outsourcing, tapi bukan berarti menjadi karyawan outsourcing tidak bisa memberikan hasil yang memuaskan.

Salah satu contoh karyawan outsourcing yang paling umum adalah karyawan yang bekerja di kapal pesiar (cruise line). Jika kamu tinggal di Bali, kamu akan banyak mendengar cerita anak-anak muda yang bekerja di kapal pesiar secara outsourcing, entah menjadi karyawan front of house (FOH), ataupun menjadi karyawan back of house (BOH). Mereka bisa memperoleh gaji yang cukup besar dan bisa membangun rumah serta menghidupi keluarganya.

Nah, apakah kalian tertarik untuk menjadi karyawan outsourcing? Selain menjadi karyawan outsourcing, kalian juga bisa lho menjadi karyawan kontrak, karyawan part-time, atau bahkan karyawan tetap di bidang food and beverage (F&B), ritel, dan logistik. Cara mencari pekerjaannya cukup gampang kok, cukup kunjungi website Workmate di sinisearch pekerjaan yang kamu ingini, dan lamar ke pekerjaan tersebut!

Tags:Worker
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Lamar kerja sekarang di lowongan yang kamu inginkan

Temukan loker kurir, driver, crew, helper dan lainnya di Workmate
cari lowongan kerja harian terpercaya di Workmate