Upah per jam di Indonesia? Apa kata para Workmates?
Seperti yang kalian ketahui, akhir-akhir ini sedang hangat tentang pembayaran upah per jam yang akan diberlakukan di Indonesia. Skema pembayaran ini sudah masuk ke draft atau rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta kerja. Dalam perjalanan penyesahan undang-undang ini, banyak banget teman-teman dari Workmates yang pro dan kontra. Teman-teman kita ini memberikan aspirasi mereka kepada RUU Omnibus Law Cipta kerja ini melalui instagram stories Workmate Indonesia yang di posting pada tanggal 17 Januari 2020 kemarin.
Sebelum memberi tahu apa saja pendapat para Workmates tentang RUU Omnibus Law ini, coba kita liat dulu deh sebenarnya kalo skema pembayaran upah per jam di berlakukan di Indonesia, nantinya bakalan seperti apa ya?
1. Untuk siapa dan Gimana sih penghitungan upah per jam?
Skema upah per jam di Indonesia nantinya akan berlaku ke pekerjaan yang dalam seminggu kurang dari 40 jam seperti freelance, konsultan dan lain-lain. Tujuan kebijakan ini supaya bisa memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara.
Untuk contoh penghitungan gajinya akan seperti ini:
Misalkan dalam sebulan kamu bekerja selama 50 jam, maka upah yang akan kamu dapatkan yaitu,
(upah per jam) x 50 jam = gaji bulanan kamu.
2. Apa keuntungan dan kerugian dari skema pengupahan per jam ini?
Keuntungan:
- Semakin rajin bekerja, semakin banyak uang yang kamu dapatkan
- Jam kerja semakin lebih fleksibel
- Satu orang bisa bekerja di lebih dari satu perusahaan
Kerugian:
- Kalo libur (izin dan sakit) di hari kerja, kamu gak dapat bayaran
- Upah bisa jadi lebih kecil dari UMP/UMK
- Perusahaan bisa memperkerjakan kamu cuma di jam-jam tertentu
3. Apa kata para Workmates tentang RUU Omnibus Law Cipta kerja ini?
Berikut ada pendapat dari teman-teman kita melalui comment di instagram stories Workmate Indonesia:
- @miftah_nevergiveup
"Sangat tidak setuju karena banyak merugikan. Upah perjam hanya bisa dilakukan jika pekerja harus lembur. Thanks" - @dsatrh
"Kasian rakyat kecil, upah per jam lebih cocok untuk kalangan profesional atau spesialis saja" - @mikail_sar
"Menurut saya sih keuntungannya bagus apalagi untuk pekerjaan di bidang hospitality yang selalu over time" - @rzalianda
"Jangan disamakan dengan negara yang sudah maju yang rata-rata memang sudah menggunakan sistem upah per jam"
Memang banyak sekali pro dan kontra untuk Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini. Ada beberapa teman kita yang sudah siap dan menganggap ini menjadi acuan untuk lebih semangat bekerja, dan ada juga yang tidak setuju karena pengupahan dengan skema per jam ini dianggap tidak adil untuk para pekerja. Semoga Pemerintah Indonesia bisa mengambil langkah terbaik yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Nah, daripada pusing-pusing tapi mikirin ini, mending pusing (sedikit) tapi kamu bisa dapet bayaran! Mau kan? Kalo kamu mau, kamu bisa aja langsung buat download aplikasi Workmate dan mulai mencari pekerjaan di aplikasi Workmate. Di Workmate, pokoknya ada ratusan perusahaan TOP di Indonesia yang siap deh buat memperkerjakan kamu! Tertarik? Yaudah gak usah pikir panjang lagi, langsung download aplikasinya SEKARANG!
Workmate,
A Better Way to Work