Business: Update UU Ketenagakerjaan Terbaru: Bonus, Kompensasi, Pesangon, Jaminan Sosial
Sejumlah update terkait PKWT dan pekerja harian telah kami bahas sebelumnya mencakup jangka waktu kerja, upah minimum, lembur dan upah minimum.
Selain ke empat aspek tersebut, terdapat pula sejumlah update untuk mengelola tenaga kerja dari PP No 35 Tahun 2021 yang telah disahkan pada Februari 2021 lalu.
Kali ini mari kita bahas dari segi Bonus/THR, kompensasi dan pesangon.
Baca Juga: Pekerja Informal dan Kesejahteraan Mereka
Update UU Ketenagakerjaan Terbaru: Bonus, Kompensasi, Pesangon, Jaminan Sosial
Bonus/THR
Bonus diberikan tenaga kerja yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih. Berlaku untuk semua karyawan dengan status pekerjaan apapun, baik karyawan tetap, karyawan kontrak maupun karyawan paruh waktu.
Perusahaan diharuskan membayar pendapatan non-upah ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari libur.
Kompensasi
Pada PP No 35 Tahun 2021 pengusaha diwajibkan membayar kompensasi bagi pekerja yang memiliki masa kerja paling minimal 1 bulan dan tidak berlaku pada TKA (tenaga kerja asing)
Di mana kompensasi diberikan pada pekerja PKWT yang telah selesai masa kerjanya. Apabila kontrak diperpanjang maka perusahaan dapat memberikan kompensasi sebelum perpanjangan kontrak kembali..
Ada pula besaran kompensasi tersebut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Pesangon
Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pengusaha juga wajib untuk membayarkan pesangon.
Dengan ketentuan pesangon diberikan sesuai dengan tahun dan bulan kerja berikutnya. Sebagai contoh perhitungan dari pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
- Masa kerja adalah 1 (satu) tetapi dengan Upah kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
Jaminan Sosial
Perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja berstatus PKWT maupun PKHL untuk melindungi pekerja dari risiko yang terjadi di tempat kerja, seperti kecelakaan kerja, cacat tetap bahkan kematian. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk atas hak atas program jaminan sosial.
Baca Juga: Kontrak Kerja di Indonesia: PKWT, PKWTT, & PKHL. Apa Bedanya?
Selengkapnya mengenai peraturan yang berlaku terkait PP No 35 Tahun 2021 dapat Anda unduh dalam Handbook kami. klik di sini.
Perlu merekrut dan mengelola pekerja PKWT dan pekerja harian? Workmate dapat menjadi solusi Anda.
Workmate memiliki jaringan pekerja terintegrasi yang sudah terkualifikasi, Anda juga dapat mengelola dokumentasi kontrak secara otomatis melalui platform kami — memudahkan Anda dalam memperpanjang kontrak, tanpa harus khawatir terjadi miskomunikasi atau telat perpanjangan.
Coba gratis Workmate dengan mengajukan demo, klik di sini.