Update UU Ketenagakerjaan Terbaru: Waktu kerja, Lembur, Upah Minimum
Business

Business: Update UU Ketenagakerjaan Terbaru: Waktu kerja, Lembur, Upah Minimum

Team Workmate
31 May 2021
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon

Update seputar UU Ketenagakerjaan terbaru — Kami telah merangkum sejumlah poin yang menjadi perubahan dari UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. 

Pemerintah telah mengesahkan sejumlah aturan turunan terkait UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Salah satunya yang mengatur pekerja kontrak waktu tertentu atau PKWT. 

Bagi Anda yang mengelola pekerja kontrak, perlu diperhatikan kembali sejumlah aturan berlaku terbaru yang telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. 

Apa saja hal yang perlu Anda ketahui dalam mengelola pekerja kontrak Anda?

Baca Juga: 5 Tips Merekrut Pekerja Harian Lepas di Masa Pandemi

Update UU Ketenagakerjaan Terbaru: Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

Jangka waktu pekerja kontrak (PKWT) 

Pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, PKWT diadakan dalam jangka waktu 2 tahun dengan waktu perpanjangan 1 tahun, atau secara keseluruhan dapat dibilang menjadi 3 tahun. 

Jangka waktu kontrak ini kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Di mana PKWT dapat dipekerjakan hingga jangka waktu 5 tahun. 

Jangka waktu pekerja harian (PKHL)

Sedangkan pada pekerja harian dilakukan dengan ketentuan: 

  • Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam periode satu bulan 
  • Pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam periode tiga bulan 
  • Kontrak PKWT tidak berlaku lagi jika waktu kerja pekerja lebih dari 21 hari dalam jangka waktu tiga bulan secara berturut-turut  

Lembur

Dalam peraturan pemerintah yang terbaru, jangka waktu lembur yang semulanya maksimal 3 jam kini berubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan dengan perhitungan 18 jam dalam seminggu. 

Dalam PP No 35 Tahun 2021 juga dijelaskan ketentuan untuk upah lembur. 

Terdapat dua ketentuan pembayaran bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, diantaranya: 

  • Untuk jam kerja lembur lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam ; 
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Upah minimum 

Pada PP terbaru penetapan upah minimum disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang mencakup daya beli, tingkat penyerapan kerja, serta median upah. 

Sedangkan pada pekerja harian atau PKHL mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 di mana pekerja dibayarkan per jam sesuai dengan kesepakatan pekerja dengan perusahaan. 

Baca Juga: 5 Tantangan yang Dialami dalam Mengelola Tenaga Kerja Harian Lepas

Itu tadi beberapa update dari Peraturan Pemerintah terkait UU Ketenagakerjaan terbaru, simak selengkapnya mengenai update dari PP No 35 Tahun 2021 dalam Handbook kami. klik di sini.

Perlu merekrut dan mengelola pekerja harian? Workmate dapat menjadi solusi Anda. Rekrut pekerja harian dari jaringan pekerja terkualifikasi kami dan kelola kontrak secara otomatis untuk mempermudah perpanjangan. 

Coba Workmate sekarang dengan ajukan demo, gratis! Klik di sini

Tags:Business
Bagikan Artikel Ini
Facebook Icon
Twitter Icon
LinkedIn Icon
Subscribe to our Blog
We will send you updates on new, relevant articles that can help your business!